Membangun Fondasi Pluralisme Agama Melalui Pendidikan (Agama)

 Membangun Fondasi Pluralisme Agama Melalui Pendidikan (Agama)
Oleh : Subkhi Ridho*
Koordinator JARIK Jogyakarta

Pluralisme agama, di negeri ini, merupakan realitas empirik yang tidak bisa dipungkiri. Pluralisme, karena itu, sejak dulu dikenal sebagai potensi berbangsa dan bernegara, sehingga founding fathers menetapkan negara ini bukan menjadi negara agama atau negara sekuler. Pilihannya berada tepat di tengah-tengah antara keduanya. Pilihan untuk menjadi negara non-agama waktu itu memang memberikan dasar-dasar yang kuat bagi bangsa ini untuk bersikap toleran, menghargai kepelbagaian dan menjunjung tinggi perbedaan itu. Sedangkan pilihan untuk tidak menjadi negara sekuler, jelas membuktikan bahwa negeri ini rakyatnya bisa dibilang religious society, masyarakat yang ber-Tuhan, bukan anti Tuhan.

Kecermatan dan kecerdasan founding fathers merumuskan dengan apik apa yang menjadi kebutuhan bersama seperti itu ternyata dibabat habis oleh lahirnya sebuah rezim otoriter yang berkuasa selama kurang lebih 32 tahun. Oleh sebab  itu, bolehlah dikatakan bahwa rezim Orde Baru memang berhasil dalam menjadikan agama sebagai ideologi massa, bukan sebagai agen transformasi masyarakat. Dengan situasi seperti itu, agama yang diharapkan memiliki peran strategis dalam merespons masalah-masalah sosial-kemanusiaan yang terjadi di masyarakat akhirnya mandul.

Keadaan semacam itu, di samping memang didikan rezim Orde Baru, juga dikukuhkan oleh pendidikan di sekolah-sekolah, terutama pendidikan agama yang membekali para siswa dan mahasiswa dengan mental yang amat kerdil dan berpikiran negatif terhadap orang lain. Pendidikan di sekolah, baik pendidikan sejarah, geografi, pancasila (kewarganegaraan) hingga pendidikan agama itu sendiri, menciptakan siswa maupun mahasiswa yang hanya berpikiran searah, tidak memungkinkan alternatif-alternatif yang lebih baik, apalagi progresif.
Pendidikan agama di sekolah-sekolah adalah pendidikan agama yang bersifat ideologis-otoriter. Tidak ada nuansa dialog di sana. Pendidikan agama diajarkan secara literer, formalistik, sehingga wawasan pluralisme yang menjadi realitas masyarakat kita tidak tampak sama sekali. Di sinilah, pentingnya kita “gugat” pendidikan agama model lama tersebut, untuk kemudian dirumuskan semacam kerangka baru, sehingga pendidikan agama memang masih penting dibicarakan di negeri pluralis ini.

Masalah pluralisme agama yang pada awalnya biasa saja, akhirnya menjadi masalah yang sangat dilematik dan problematik. Pluralisme agama yang mula-mula hanya “fakta sosiologis” berubah menjadi masalah teologis sejak zaman Nabi, dan sekarang menjadi masalah oleh sebagian kelompok di bangsa ini. Sehingga muncullah fatwa MUI yang mengharamkan pluralisme, sekularisme dan liberalisme agama.

Maraknya konflik kekerasan akhir-akhir ini, mendorong para agamawan mempertanyakan kembali bagaimana konsep tentang pluralisme agama, dan bagaimana aplikasi pluralisme agama dalam masyarakat. Apakah pluralisme agama dilihat sebagai integrating factors ataukah sebagai dividing factors? Di sinilah sebenarnya perdebatan tentang pluralisme agama menjadi semakin ramai dan menemukan relevansinya.

Sekurang-kurangnya ada lima pandangan tentang pluralisme agama kaitannya dengan hubungan antar agama. Pertama, eksklusivisme absolut, yang melihat bahwa kebenaran hanya ada pada agamanya sendiri. Pandangan semacam ini merupakan cara pandang mayoritas umat beragama di dunia, termasuk negeri ini. Kedua, relativisme absolut (relatively absolute, dalam istilah Sayid Hossein Nasr). Cara pandang yang melihat bahwa setiap agama memiliki kebenaran, tetapi tidak bisa diperbandingkan. Kemutlakan yang diyakini oleh setiap penganut agama pada tataran ini, dilihat secara relatif.

Ketiga, pluralisme hegemonik. Cara pandang yang menyatakan bahwa terdapat kebenaran dalam setiap agama, tetapi kebenaran yang paling sempurna ada pada agama sendiri. Agama lain memiliki kebenaran tetapi tidak sebagaimana agamanya. Sikap pluralisme semacam ini bisa disebut sebagai pluralisme standar ganda (meminjam istilah Hugh Goddart). Keempat, pluralisme realistik. Yaitu cara pandang yang menyatakan bahwa semua agama memiliki posisi yang sama dalam kebenaran. Masing-masing memiliki kebenaran dengan kadarnya sendiri-sendiri. Dan kelima, pluralisme regulatif, suatu cara pandang tentang kebenaran agama yang terdapat pada tiap-tiap agama yang pada suatu saat akan bersatu karena mengalami evolusi.

Dari kelima cara pandang atas pluralisme agama tersebut, yang nampak dalam keberagamaan oleh sebagian kelompok di negeri ini adalah cenderung menempatkan diri pada pluralisme hegemonik, bahkan eksklusivisme absolut, yang bukan saja belum melihat pluralisme agama sebagai bagian agama-agama yang memiliki kebenaran tetapi tidak sempurna, melainkan malahan kebenaran dianggap hanya ada pada dirinya, sehingga agama lain tidak lebih dari agama sesat. Padahal, kalau menengok pada pemahaman keagamaan pada pendahulu bangsa ini tidaklah demikian. Salah satunya dari teladan K.H Ahmad Dahlan di Muhammadiyah yang pada masa pergerakan, pandangan keagamaannya telah melampaui cara pandang pluralisme agama dalam kategori relatively absolute. Di sinilah telah terjadi pergeseran pemahaman keagamaan di kalangan umat Islam, dari inklusif, toleran, dan kooperatif pada masa zaman pergerakan bergeser pada pluralisme hegemonik, bahkan eksklusivisme absolut.

Signifikansi pluralisme agama yang dikembangkan oleh para founding fathers bangsa ini, kini bisa dijelaskan secara lebih argumentatif sesuai konteks zaman. Memasuki abad ke-21 diperlukan nama baru untuk hubungan antarumat beragama. Selama ini nama yang dipakai adalah kerukunan atau toleransi, yang dalam perkembangannya telah menimbulkan sikap apologetis: masing-masing agama ingin menunjukkan bahwa dirinya yang paling rukun dan toleran. Apologi dilakukan secara tekstual (ajaran-ajaran tertulis) dan kontekstual (sejarah, sosiologi, antropologi), yang malah menambah ketegangan-ketegangan baru. Orang Islam akan menyatakan bahwa kata pertama yang diucapkan seorang Muslim adalah assalamu’alaikum, karena itu Islam adalah agama perdamaian. Orang Kristen-Katholik, mengklaim bahwa agama Kristiani adalah agama cinta. Orang Hindu akan menyatakan bahwa agamanya menekankan dharma. Orang Buddha mengklaim bahwa agamanya bermaksud melepaskan orang dari penderitaan. Tidak ada persoalan dengan pendekatan tekstual, karena kebenarannya hanya berlaku bagi pemeluknya. Hujah itu akan kesandung oleh pendekatan tekstual, yang sering polyinterpretable.

Demikian hubungan antarumat beragama perlu mendapat nama baru, dan substansi baru. Selain menimbulkan sikap apologetis, juga kerukunan atau toleransi hanya cocok untuk masyarakat agraris, tetapi tidak sesuai untuk masyarakat industrial. Kerukunan itu mengarah ke dalam masyarakat beragama sendiri, berorientasi ke belakang ke zaman “normal”, dan merujuk pada status quo. Yang diperlukan adalah konsep baru yang bersifat keluar dan tidak asyik dengan diri sendiri saja, melihat ke depan dengan bersama-sama menghadapi masa depan kemanusiaan, dan dinamis yang merujuk pada kerjasama. Oleh karena itu, kerukunan atau toleransi sudah saatnya digantikan dengan kerjasama atau koperasi.

Di masa depan yang diperlukan bukan kerukunan atau toleransi, tetapi kerjasama atau koperasi antarumat beragama  (ta’awun ‘ala al-birri wa at-taqwa). Dengan kata lain, hubungan antarumat beragama sudah saatnya bergerak dari inward looking ke outward looking. Lebih jauh, dialog antaragama bukan hanya bertujuan untuk hidup bersama secara damai dengan membiarkan pemeluk agama lain ‘ada’ (ko-eksistensi), melainkan juga berpartisipasi secara aktif meng-‘ada’-kan pemeluk lain itu (pro-eksistensi). (Hans Kung dan Karl Kuschel: 1999). Artinya, dialog tidak hanya mengantarkan pada sikap bahwa setiap agama berhak untuk bereksistensi secara bersama-sama, melainkan juga mengakui dan mendukung –bukan berarti menyamakan—eksistensi semua agama. Barangkali inilah yang dimaksudkan oleh Raimundo Panikkar dengan istilah dialog intra-religius, yaitu yang tidak hanya menuntut suatu sikap inklusif, melainkan juga sikap paralelisme, dengan mengakui bahwa agama merupakan jalan-jalan yang sejajar.

Dalam konteks era transisi demokrasi di Indonesia, maka kerjasama atau koperasi antarumat beragama menjadi penting dalam pemberdayaan demokrasi. Sebagaimana dinyatakan oleh Robert W. Hefner, bahwa demokratisasi memerlukan organisasi warga yang bercirikan kesukarelaan, asosiasi independen, dan keseimbangan kekuasaan antara negara dan masyarakat yang sama baiknya dengan organisasi warga itu sendiri. Semua ini dapat membantu menciptakan komitmen dan keseimbangan yang sesuai dengan kebiasaan demokrasi. (Robert W. Hefner: 2000).

Apa yang dilakukan oleh beberapa tokoh agama di negeri ini, diantaranya adalah Syafii Maarif, Nathan Setiabudi, Kardinal Darma Atmadja, Bikkhu Pannavaro Mahatera, untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi dengan bersama-sama membentuk koalisi antaragama untuk anti korupsi merupakan awal yang baik dalam upaya merumuskan teologi pluralis dalam agama-agama. Dengan kata lain, melakukan transformasi pemahaman keagamaan dari sekadar kerukunan atau toleransi menjadi kerjasama atau koperasi.

*) M. Subkhi Ridho adalah Mahasiswa Program MagisterIlmu Religi dan Budaya Universitas Sanata Dharma Yogyakarta
sumber: http://www.lsaf.org/index.php?option=com_content&task=view&id=112&Itemid=150

One Response

Leave a Reply