KEBEBASAN BERAGAMA DAN PLURALISME
Oleh: Fika Murdiana Rachman
Sejatinya hak yang paling privasi dan mendasardalam kehidupan manusia adalah agama. Bahkan setiap manusia mempunyai hak penuh untuk memilih dan menentukan agama yang “pas” baginya. Dalam hal ini Negara dengan ideologi negaranya (pancasila dan UUD ‘45) menjamin dan melindungi kebebasan setiap individu untuk memeluk agama kepercayaan yang dianutnya. Namun, dalam implementasinya Negara malah membatasi kebebasan beragama warganya melalui birokrasi pemerintahan. Seperti yang kita ketahui agama yang disahkan oleh Negara kita, Indonesia hanya terdiri dari enam agama saja, yaitu Islam Kristen, Katholik, Hindu, Buddha, dan yang baru disahkan adalah agama agama asal China, Konghucu. Dalam urusan birokrasi, pengurusan KTP, warga harus mencantumkan agama resmi atau yang telah diakui oleh pemerintah Negara. Jika tidak demikian maka tidak diizinkan untuk memiliki identitas resmi dari pemerintah (baca: KTP). Dengan demikian secara tidak langsung Negara telah melanggar hak warganya yang paling asasi yang memeluk agama non-resmi pemerintah. Dalam praktiknya terjadi diskriminasi terhadap warga yang menganut agama local seperti kaharingan yanmg ada di pedalaman Kalimantan dan agama-agama suku pedalaman lainnya di Indonesia. Lalu bagaimana konsep pluralisme yang terangkum dalam konsep “Bhineka Tunggal Ika”? memang secara tidaka langsung Indonesia telah mempraktikkan pluralisme. Namun sisi lain Indonesia juga dianggap sebagai pelanggar konsep pluralisme dengan adanya birokrasi yang diskriminatif terhadap pemeluk agama selain agama non-resmi Negara.
Menurut pakar agama-agama dunia, agama hanyalah sebagai instrument (perantara) bagi manusia untuk sampai pada Tuhan. Oleh karenanya setiap individu berhak untuk menentukan pilihan terhadap agama yang dipercayainya. dengan demikian agama-agama yang ada diseluruh dunia ini merupakan media untuk menemukan kesempurnaan hidup, Tuhan. Dalam sejarah Islam pun, kebebasan beragama mendapatkan tempat dalam naungan pemerintahan Islam. Suatu sejarah menyebutkan sikap toleran nabi Muhammad terhadap pemeluk agama Yahudi dan Nasrani di Madinah. Sebagai nabi yang diutus untuk menyampaikan kebenaran pun Muhammad tidak pernah memaksakan agama yang dibawanya terhadap masyarakat non-muslim. Bahkan melalui sebuah perjanjian (yang disebut sebagai piagam madinah), Muhammad beserta panduduk madinah menetapkan dasar-dasar toleransi demi terwujudnya perdamaian dan keadilan diantara umat Muslim dan umat lainnya.
Peristiwa lain yang memberi kita pelajaran berharga adalah revolusi perancis yang terjadi antara tahun 1789 sampai dengan tahun 1793. revolusi prancis ini dilatarbelakangi oleh perang antar agama, inkuisisi, dan diskriminasi yang kemudian mencita-citakan liberte (kebebasan), egalite (kesetaraan), dan frenite (persaudaraan).
Dari peristiwa ini kita dapat mengambil semangat kebebasan beragama demi terciptanya suasana yang harmonis dan toleran dalam konteks beragama. Sebuah tragedi kemanusiaan tidak akan terjadi di Indonesia.
Kesadaran Akan Pluralisme
Mungkin dalkam kehidupan bermasyarakat hanya segelintir orang saja yang sadar akan adanya pluralisme agama. Sadar dalam artian bersikap toleran terhadap pemeluk agama lainnya dan menganggap mereka juga mempunyai tujuan yang sama, yaitu tujuan yang akan dicapai oleh setiap individu. Serta menganggap mereka berkedudukan sama dengan agama yang kita anut. Dengan kata lain tidak ada truth klaim dalam konteks beragama.
Dalam agama manapun, tidak ada agama satupun yang tidak mengakui keabsahan agamanya, dalam hal ajaran, konsep keyakinan maupun ritual-ritual keagamaan yang mereka punyai. Hal ini sudah menjadi hal yang sah dalam sikap agama manapun. Namun dalam kasus lain, yang terjadi dalam setiap kekacauan dalam masyarakat beragama disebabkan agama yang menentukan Double standard [1] dalam doktrinnya.Yaitu menetapkan bagi agamanya secara ideal-normatif dan memposisikan agama lainnya secara realistis-historis. Contoh kasus yang terjadi pada kelompok ahmadiyah dan Lia Aminuddin, tuduhan sesat dan menyesatkan yang diterima kelompok ini merupakan cerminan dari doktrin double standard atau masyarakat yang berparadigma inklusif. Karenanya masyarakat yang berbuat demikian tentu saja secara sadar maupun tidak sadar telah melakukan diskriminasi terhadap agama atau aliran kepercayaan lain. Dengan demikian mereka telah melakukan penyelewengan dan menodai konsep pluralisme yang seharusnya dijunjung tinggi.
Al-Quran dan Pluralisme
Pada dasarnya, al-Quran sebagai kitab yang diturunkan untuk yang terakhir kalinya, mengakui akan adanya pluralisme dalam kehidupan manusia. Tuhan dalam al-Quran mengakui telah menciptakan manusia dengan berbagai bentuk dan warna. Kehidupan manusia yang heterogen memaksa kita untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak mereka. Bagaimanapun juga mereka adalah makhluk Tuhan yang juga memiliki hak yang sama seperti makhluk-makhluk Tuhan yang lainnya.
Ketidakadilan, diskriminasi dan intoleransi yang pada akhirnya pasti akan melahirkan suatu anomali untuk bergerak bersama melawan semua bentuk penindasan. Seperti halnya juga peristiwa revolusi Prancis 1789-1793 yang muncul sebagai reaksi atas sikap diskriminasi, intoleransi dan ketimpangtindihan. Dalam wahyu-Nya yang tercantum dalam al-Quran al-Hujurat ayat: 13, signifikansi yang terkandung didalamnya adalah pluralisme mengakui perbedaan-perbedaan itu sebagai sebuah realitas yang pasti ada dimana saja. Justru, dengan pluralisme itu akan tergali berbagai komitmen bersama untuk memperjuangkan sesuatu yang melampaui kepentingan kelompok dan agamanya.
Pada akhirnya, Tuhan tidak sia-sia menciptakan berbagai keragaman umat manusia.Dan merupakan sebuah sunnatullah yang niscaya apabila bumi ini dihuni oleh berbagai “warna” manusia yang semakin menambah semarak keindahan kehidupan manusia. Dengan demikian sebuah perbedaan merupakan “semangat” dalam menyemarakkan pluralisme dan bukan sebaliknya, menjadi “racun”dalam sebuah keberagaman..
BIODATA
Nama : Fika Murdiana Rachman
TTL : Malang, 25 oktober 1986
Alamat asal : Malang Jawa Timur
Alamat di Jogja : Jl. Bimokurdo 31 sapen Yk
No HP : 081 334102804
Status : Mahasiswa jurusan Tafsir dan Hadist Fakultas
Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Email : fikachuakepz@gmail.com
Filed under: Wacana
hahahahahahaaaaaaaaaaaaaa
Excellent !
Good job, Fika
anata wa tottemo joozu desu
Tulisan yang bagus.
memang pluralisme banyak sisinya.
Ada baiknya mba fika mencari tulisan zlavoc zizek tentang multikuturalisme dan pluralisme.. di sana mungkin ada cara pandang lain yang kurang dinyana oleh banyak orang yang menulis atau mengkampanyekan pluralisme. selamat..
tulisannya menarik, aku sutu sekali…..
tulisannya bagus dan menarik, aku setuju itu…..
bagaimana menurut anda pluralsime di indonesia?tentunya anda punya pengalaman….
dilihat dari tulisannya kayaknya anda suka membaca banyak teori-teori ya?
tengkyu,