pinggiran 2

KONTEKSTUALISASI SURAT AL-MA’UN

(Kendala Tradisi dan Pengembangan Makna untuk

Pelayanan dalam Islam)

Hamim Ilyas**

MODERNITAS yang intinya adalah perubahan, kebebasan dan rasionalitas, menuntut agama untuk merumuskan kembali perannya dalam masyarakat. Dahulu dalam masyrakat pra-modern yang berbasis kesukuan dan agama, agama memiliki peran sentral; sebagai sistem interpretasi sekaligus sistem sosial yang seringkali dilaksnakan dengan mengorbankan sekaligus sistem sosial yang seringkali dilaksanakan dengan mengorbankan manusia. Sekarang dalam masyarakat modern yang berbasis negara, kedua peran itu tidak lagi dimiliki oleh agama.

Perannya yang pertama telah digantikan oleh ilmu pengetahuan. Sedang perannya yang kedua telah digantikan oleh sistem sosial yang baru yang diperoleh melalui pengalaman sejarah yang dilaksanakan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, yang sudah barang tentu dengan tidak boleh lagi mengorbankan manusia. Karena itu, sekarang ini agama hanya menjadi satu sektor dari banyak sektor kehidupan masyarakat. Pertanyaannya adalah, peran apa yang dapat diambil oleh agama untuk membantu menyejahterakan masyarakat? Jawaban yang kreatif adalah pelayanan.

Pelayanan pada pokoknya merupakan kerja sukarela atau pengabdian untuk kepentingan kesejahteraan orang lain. Dalam masyarakat maju di mana negara telah mampu memberikan jaminan kesejahteraan, pelayanan agama pada umumnya adalah pada pelayanan spiritual. Namun di negara-negara berkembang yang belum mampu memberi jaminan kesejahteraan kepada warga negara, pelayanan yang dapat diberikan agama tentunya tidak terbatas pada pelayanan spiritual, tapi juga pelayanan sosial dan kemanusiaan.

Islam yang mayoritas pemeluknya tinggal di negara-negara berkembang seharusnya melakukan pelayanan luas itu. Pelayanan dalam pengertian itu bukan merupakan ajaran yang asing dalam Islam, bahkan sebenarnya merupakan salah satu doktrin sentralnya. Hal ini secara umum dapat dilihat dalam deklarasi risalah Nabi Muhammad sebagai rahmat bagi seluruh alam (Q.S. Al-Anbiya’, 21:107) yang seharusnya dipahami sebagai penegasan bahwa bangunan Islam itu adalah bangunan rahmat, bukan hanya sekadar sebagai bangunan huruf-huruf dan kata-kata al-Qur’an dan hadits). Sesuai dengan pengertian rahmat, Islam menginginkan kebaikan, termasuk kesejahteraan dan kemajuan, bagi umat manusia.

Kemudian secara khusus, sentralitas doktrin pelayan itu dapat dilihat dari banyaknya ayat dan hadis yang menekankan penyantunan, advokasi dan pemberdayaan orang-orang yang lema (dhu’aaf’) dan tertindas (mustadl’afin). Di antara ayat-ayat itu adalah surat al-ma’un yang mendorong K.H.A. dahlan untuk menggiatkan gerakan pelayanan dalam Muhammadiyah.

Makalah ini akan mengupas surat ke 107 itu untuk mendapatkan makna yang dapat digunakan sebagai rujukan untuk memperdalam dan memperluas pelayanan dalam Islam yang tantangannya semakin kompleks sejalan dengan kompleksitas kehidupan masyrakat modern. Namun pengembangan pelayan itu dalam sejarah terhadang oleh beberapa tradisi Islam yang tidak mempresentasikan Islam sebagai rahmat secara memadai. Dahulu berkembang tradisi Fiqh ultra-normatif dan tradisi tasawuf ultra-spiritualistik yang telah meminggirkan daktrin pelayanan yang membuatnya tidak berkembang dalam masyarakat Islam. Kemudian berkembang tradisi ideologi yang melahirkan ekstrimisme dalam melawan barat dan modernitas. Tradisi ini tidak hanya meminggirkan doktrin pelayanan, tapi malah menguburnya dalam-dalam. Karena itu, tradisi-tradisi yang menghalangi pengembangan pelayanan itu perlu dibacakan. Namun berhubung dua tradisi yang pertama telah banyak diketahui dan dibicarakan, maka dalam makalah ini akan dikupas tradisi yang mutakhir.

Tradisi Ideologi

Tradisi ideologi terutama berkembang dalam fundamentalisme yang menekankan doktrin Islam kaffah. Dalam doktrin ini Islam tidak hanya diajarkan sebagai sistem agama, tapi sebagai sistem yang secara total mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, baik dalam kehidupan pribadi maupun sosial. Karena itu, dalam konteks dunia modern sangat ditekankan bahwa agama tidak dipisahkan dari negara, sehingga Hasan al-Banna mendefinisikan Islam sebagai agama dan negara (ad-din wa ad-daulah).

Dalam hubungannya dengan doktrin ini, Islam dikembangkan sebagai ideologi negara yang di antaranya dirumuskan dengan sangat rancu oleh Dr. Mukhotim El Moekry sebagai berikut:

“Islam sebagai ideologi memiliki makna bahwa Islam adalah satu-satunya jalan hidup (tata aturan kehidupan) bagi manusia dalam rangka mengharapkan sejahtera dunia dan bahagia di akhirat (hidup setelah mati). Allah menurunkan risalah Islam dan menjadikannya untuk tegak di atas aqidah tauhid, yaitu aqidah la ilaha illa Allah Muhammadur Rasulullah (itulah hakikat ideologi Islam). Risalah Islam adalah sebuah wujud dari ideologi yang benar, yaitu risalah yang bermuatan universal, berlaku bagi semua tata kehidupan manusia di muka bumi, yang menjadi aturan untuk mengatur segala tata kehidupan secara global, baik yang terkait dengan persoalan keduniawiaan maupun menyangkut persoalan setelah mati. Risalah Islam sebagai wujud ideologi Islam juga sebuah infrastruktur yang mengatasi segala problematika manusia, baik ketika berinteraksi dengan Tuhannya (dalam bentuk ibadah), ketika berinteraksi dengan hajat dirinya sendiri (segala kebutuhan yang dihadapi) dan ketika berinteraksi dengan sesamanya (berekonomi, bersosial, berpolitik maupun bernegara). Problem Solving itu kapan saja dan di mana saja selama manusia itu masih di bawah langit dan di atas bumi.

Karena itulah ideologi Islam memandang tentang tata kehidupan ini tidak dilihat dari aspek material semata, namun aspek ruhani (aturan Allah). Dan cara memandang tata kehidupan ini tidak dengan kedalaman berfikir dan ilmu pengetahuan yang dimiliki, namun melihat tata kehidupan dunia dengan wahyu sebagai aturan yang wajib dipatuhi. Di dalamnya, memuat segala perintah Allah SWT dan segala larangan-Nya. Maka ideologi Islam itu diaplikasikan melalui kepatuhan hamba atas perintah Allah dan larangan-Nya ketika sedang menghadapi kehidupan ini. Doktrin Islam kaffah ini didasarkan pada S. Al-Baqarah, 2:208: ‘Hai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam :Islam” seluruhnya dan janganlah mengikuti langkah-langkah syetan. Sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagimu’.”

Sayyid Quthb mengartikan as-silm yang umat beriman diperintahkan untuk memasuknya dengan al-Manhaj ar-Rabbani yang membawa kedamaian. Al-Manhaj ar-Rabbani adalah sistem kehidupan yang diajarkan Tuhan yang didasarkan pada akidah yang membuat damai kehidupan pribadi dan menjadi satu-satunya ikatan sosial yang menyatukan masyarakat dengan melebur ras dan daerah, bahasa dan warna kulit, dan seluruh ikatan artifisial lain yang tidak berhubungan dengan substansi manusia. Sistem itu dilawankan dengan al-Manhaj al-jahili, yakni sistem kehidupan manusia sekuler yang diciptakan manusia, baik di masa lalu maupun sekarang.

Quth menjadikan kaffah (keseluruhan) dalam ayat itu sebagai keterangan bagi as-silm. Karena itu menurutnya umat Islam wajib mengikuti al-Manhaj ar-Rabbani secara total dalam seluruh aspek kehidupan mulai dari kehidupan pribadi sampai kehidupan sosial. Dalam kehidupan pribadi mereka harus menganut sistem kepercayaan dan peribadanan Islam. Begitu pula dalam kehidupan sosial, mereka harus mengikuti sistem-sistem Islam dalam pergaulan, ekonomi, politik dan lain-lain.

Setelah memerintahkan untuk masuk ke dalam as-silm, ayat itu kemudian melarang umat Islam untuk mengikuti langkah-langkah syetan. Quth menjadikan munasabah (pertautan) antara dua frasa itu dalam bentuk perlawanan (Tadladd), sehingga ia memahaminya secara dikotomis: masuk Islam secara total atau mengikuti langkah-langkah syetan. Dia mengatakan : “Tidak ada lain kecuali dua arah …. petunjuk atau kesesatan, Islam atau jahiliyah, jalan Allah atau jalan syetan, petunjuk Allah atau penyesatan syetan.” Kemudian dia melanjutkan : “Tidak ada banyak jalan yang orang beriman boleh memilih salah satu diantaranya atau mencampuradukkannya. Tidak. Orang yang tidak masuk Islam secara total; tidak menyerahkan dirinya murni tunduk kepada Allah dan syari’at-Nya; dan tidak menghindari konsep, sistem dan aturan lain, maka dia berada di jalan syetan dan berjalan mengikuti langkah-langkah syetan.”

Penafsiran Quth itu, dan tafsir lain yang senada, sebenarnya tidak memperhatikan kaedah tata bahasa dan semantika bahasa Arab. Ayat itu memerintahkan umat untuk masuk “Islam” secara keseluruhan. Sifat ini ada yang memahami sebagai keterangan bagi umat dan yang lain (seperti Quth) sebagai keterangan dari Islam. Dengan pemahaman yang pertama, seluruh umat harus masuk ke dalam “Islam’ dan dengan pemahan kedua umat diperintahkan untuk mengikuti “Islam” secara total. Dalam bahasa Arab yang lazim memiliki keterangan (sahibul hal) adalah subyek atau pelaku. Dengan demikian, maka pemahaman pertama merupakan pemahaman yang sesuai dengan kaedah atau kelaziman bahasa.

Kemudian kata silm dalam ayat itu, yang oleh Quth ditafsirkan sebagai Islam dengan segala sistem dan bentuk kelembagaannya, dapat berarti berserah diri dan taat (istislam dan tha’ah). Pemaknaan ini didukung oleh asal kata itu, salmah yang berarti pohon berduri di tengah padang pasir yang kuat menahan terpaan panas dan badai. Dalam Islam terbukti bahwa yang tidak lekang dan tidak lapuk lantaran lewatnya zaman adalah substansinya, yakni penyerahan diri kepada Allah.

Di samping itu, penafsiran Quth itu juga tidak memperhatikan munasabah dan asbabun nuzul ayat itu. Dalam ayat-ayat sebelumnya dibicarakan beberapa kategori orang dilihat dari segi keseimbangan hidupnya. Sebagian menginginkan dunia dan yang lain menginginkan dunia dan akhirat. Mereka yang menginginkan dunia terjerumus ke dalam materialisme-hedonisme, sehingga merusak ladang (lingkungan hidup) dan keturunan (seks bebas). Sementara yang menginginkan dunia dan akhirat, sulit mewujudkan keseimbangan dan terjerumus ke dalam spiritualisme sehingga melupakan dunia. Jadi ayat ini memerintahkan umat Islam untuk menjaga keseimbangan hidup itu.

Kemudian ayat itu turun dengan latar belakang masyarakat Arab yang secara sosial sedang mengalami transisi dari masyrakat kesukuan menjadi masyarakat perdagangan dan secara budaya dari masyarakat berperadaban spiritual menuju peradaban materi. Di kalangan mereka belum terjadi keseimbangan, sehingga sebagian mereka sangat spiritualistik yang mengabaikan dunia dan sebagian yang lain sangat materialistik yang anti agama. Jadi ayat itu diturunkan untuk membawa keseimbangan baru mewujudkan masyarakat yang sekaligus berperadaban materi dan spiritual.

Dengan memperhatikan munasabah dan asbabun nuzul di atas, maka paling jauh dapat dipahami bahwa di samping sebagai sistem kepercayaan dan peribadatan, Islam juga merupakan sistem peradaban yang memadukan materi dan spiritualitas, bukan sistem atau ideologi sosial. Dengan pemahaman ini maka sistem sosial yang dianut masyarakat bisa berubah, tetapi sistem kebudayaannya tetap, yakni sistem kebudayaan yang imbang dunia dan akhirat. Contoh yang sangat jelas untuk ini adalah keluarga. Konsepsi keluarga dalam Islam adalah keluarga sakinah, namun sistem dan bentuknya dapat berubah. Dahulu, keluarga muslim merupakan keluarga extended family dan patriarchi, namun sekarang berubah menjadi keluarga inti dan demokratis.

Lebih dari itu, penafsiran Quth tidak memperhatikan kebiasaan al-Qur’an dalam menggunakan frasa “jangan mengikuti langkah-langkah syetan” untuk memberikan larangan setelah ada perintah untuk melakukan sesuatu. Dalam al-Qur’an, frasa itu tidak digunakan secara dikotomik dari frasa sebelumnya, tapi digunakan untuk menunjukkan pengertian yang integral. Hal ini tampak dengan jelas dalam Q.S. Al-baqrah (2:168) dan Q.S. Al-An’am (6:146) yang mengemukakan larangan mengikuti langkah-langkah syetan setelah ada perintah untuk mengkonsumsi makanan yang halal dan baik. Kedua ayat itu menunjukkan bahwa dalam melakukan konsumsi, orang Islam tidak boleh mengikuti langkah-langkah syetan. Dengan demikian, jika Q.S. al-Baqarah (2:208) itu dipahami secara integral seperti dua ayat lainnya yang mengemukakan perintah dan larangan dengan pola yang sama, maka pengertiannya sangat jauh dari yang dikemukakan Quthb. Dalam mengikuti Islam atau melakukan ketaatan dalam agama, orang Islam tidak boleh mengikuti langkah-langkah syetan. Langkah-langkah syetan yang dimaksud adalah seperti sikap berlebihan berlebihan dalam hal mengkonsumsi makanan. Dengan demikian, dalam beragama, orang Islam dilarang untuk berlebih-lebihan. Berlebih-lebihan dalam beragama jelas dilarang dalam al-Qur’an, sebagaimana yang difirmankan dalam Q.S. an-Nisa’ (4:171) dan al-Maidah :77. menjadikan Islam sebagai ideologi yang mendorong timbulnya ekstrimisme dan radikalisme dapat diyakini termasuk sikap berlebih-lebihan dalam beagama yang jelas-jelas dilarang itu.

Karena sistem peradaban yang diperintahkan untuk ditegakkan adalah demikian, maka umat Islam dinyatakan sebagai umat tengah (ummatun wasathan). Hal ini tersirat dalam Q.SAl-Baqarah (2:143).

Ummatun wasatha, menurut Quraish Shihab, adalah umat moderat yang posisinya di tengah, agar dilihat oleh semua pihak dan dari segala penjuru. Keberadaan mereka di tengah menyebabkan mereka tidak hanyut dalam materialisme dan tidak membumbung tinggi ke alam rohani, sehingga tidak lagi berpijak di bumi. Posisi tengah menjadikan mereka mampu memadukan aspek rohani dan jasmani, materiil dan spiritual, dalam segala sikap dan aktivitas

**Wakil Direktur Program Pascasarjana UIN Yogyakarta

Leave a Reply