Rabu, 07 Mei 2008
Demo Tolak Pembubaran Ahmadiyah
JOGJA – Penolakan terhadap pembubaran Ahmadiyah digalang puluhan aktivis dan mahasiswa Aliansi Jogja untuk Indonesia Damai (AJI Damai). Di tengah derasnya hujan yang mengguyur Jogja sore kemarin, mereka menggelar aksi unjuk rasa di halaman Gedung DPRD DIJ, Jalan Malioboro Jogja.
Dalam demo ini, massa AJI Damai berorasi menolak keberadaan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang pelarangan Ahmadiyah. Massa AJI Damai juga membentangkan spanduk bertuliskan Stop kekerasan atas nama agama. Sebuah poster Muhammadiyah, NU dan Ahmadiyah Bersaudara juga terlihat di tengah kerumunan massa.
“Hujan deras boleh turun. Tapi kami tetap menyuarakan penolakan SKB larangan Ahmadiyah,” kata Koordinator Aksi Subkhi Ridho. Di mata massa AJI Damai, keputusan Bakor Pakem yang merujuk fatwa MUI telah menyalahi konstitusi. Keputusan itu lahir hanya atas desakan sekelompok kecil golongan tertentu saja. Padahal, Ahmadiyah ada di Indonesia jauh hari sebelum proklamasi kemerdekaan.
“Keberadaan Ahmadiyah juga dijamin dalam UUD 1945 pasal 29 mengenai kebebasan beragama dan memeluk kepercayaan,” lanjut Subkhi. Ahmadiyah juga memberikan kontribusi bagi bangsa ini. Pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya, WR Supratman adalah warga Ahmadiyah. “Ahmadiyah juga tidak pernah memakai cara-cara kekerasan dalam bertindak meski dihujat di mana-mana,” bela Subkhi.
Sampai sekarang pengikut Ahmadiyah di Indonesia jumlahnya mencapai lebih dari 2 juta orang. Selain menolak pembubaran Ahmadiyah, AJI DAMAI juga menuntut Presiden SBY menyelesaikan kasus Ahmadiyah berdasar UUD 1945. Mereka juga mendesak Kejaksaan Agung bertindak menghargai konstitusi dan HAM.
“Kami juga mendukung Sultan Hamengku Buwono X menciptakan kedamaian bagi masyarakat Jogja dan Indonesia,” tulis mereka dalam pernyataan sikapnya. Massa AJI Damai juga menyerukan terwujudnya Bhineka Tunggal Ika secara nyata dalam kehidupan. (kus)
Ahmadiyah
SKB Belum Akan Keluar dalam Waktu Dekat
KOMPAS, Rabu, 7 Mei 2008 | 00:28 WIB
Jakarta, KOMPAS – Dalam pertemuan antara Dewan Pertimbangan Presiden yang diwakili Adnan Buyung Nasution dan para pejabat yang terkait penerbitan surat keputusan bersama atau SKB menyangkut keberadaan Ahmadiyah, Selasa (6/5) di Jakarta, terungkap bahwa SKB belum akan keluar dalam waktu dekat.
”Formulasi akhir akan terus disempurnakan. Kami akan mengakomodasi seluruh masukan dari masyarakat. Kami tidak ingin SKB ini justru menimbulkan keresahan,” kata Menteri Dalam Negeri Mardiyanto yang ditanya wartawan semalam.
Ketua Umum PB Nahdlatul Ulama KH Hasyim Muzadi secara terpisah menyatakan, ketidakjelasan sikap pemerintah dalam mengeluarkan SKB terjadi akibat kegamangan. Pemerintah seharusnya cukup mendasarkan tindakannya kepada aturan yuridis formal yang berlaku.
Menurut dia, NU secara tegas menyatakan ajaran Ahmadiyah menyimpang dari pemahaman ajaran Islam. Namun, boleh tidaknya suatu ajaran keagamaan hidup di Indonesia merupakan urusan negara. Untuk menentukan itu, pemerintah cukup mendasarkan kepada aturan yuridis formal yang ada.
”Kita memiliki Pancasila sebagai panduan,” kata Hasyim sambil menambahkan, keputusan yang dibuat jangan sampai malah menimbulkan kekacauan.
Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Jogja untuk Indonesia Damai (Aji Damai), Yogyakarta, mendukung Presiden Yudhoyono untuk menyelesaikan kasus Ahmadiyah berdasarkan UUD 1945 dan UU HAM. Sebab, semua pemeluk agama dan kepercayaan berhak hidup dan mendapat perlakuan yang sama sebagai rakyat Indonesia.
Di Cirebon, 11 organisasi massa dan pesantren membuat pernyataan sikap terkait dengan rencana dikeluarkannya SKB. Kiai Syarif Usman Yahya, pemimpin Pondok Pesantren Khatulistiwa, Kempek, menyatakan, penandatanganan SKB bisa menyebabkan konflik di masyarakat pedesaan, seperti di daerahnya.
Di Jakarta, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir mendesak pemerintah agar mengeluarkan keputusan bersama tiga menteri untuk membubarkan Ahmadiyah. Apalagi, ijma ulama seluruh dunia telah dengan tegas menyatakan Ahmadiyah Qadiani maupun Ahmadiyah Lahore merupakan gerakan sesat serta di luar Islam.
Ba’asyir menyampaikan kesepakatan sejumlah ulama yang berkumpul di kantor pengacara Mahendradatta, Jakarta. ”Kami, para ulama dan habaib, mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera menerbitkan keputusan resmi tentang pelarangan dan pembubaran Ahmadiyah,” ujarnya.
Habib Muhammad Rizieq Shihab dari Front Pembela Islam turut mendampingi Ba’asyir.(INU/MZW/MAM/NIT/A11/A06/NIT)
KEDAULATAN RAKYAT
| ALIANSI JOGJA DAMAI GELAR DEMO; 35 Kiai Ajak Jemaat Ahmadiyah Bertobat |
 |
07/05/2008 08:19:49 YOGYA (KR) – Sebanyak 35 kiai pesantren, tokoh ormas Islam dan tokoh masyarakat di Yogya mendukung sikap dan keputusan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan (Bakor Pakem) untuk melarang jemaat Ahmadiyah melakukan aktivitas di wilayah RI. Selain itu mengajak pengikut Jemaat Ahmadiyah untuk bersyahadat lagi, bertobat dan kembali pada ajaran Islam yang sesungguhnya.
Pernyataan sikap yang ditandatangani 35 kiai dan tokoh agama di Yogya menyikapi pelarangan jemaat Ahmadiyah di Indonesia. Pernyataan antara lain ditandatangani KH Zaenal Abidin Munawwir, KHA Warson Munawwir, KHR Muh Najib Abdul Qodir (PP Al-Munawwir Krapyak), KH Nawawi Abdul Azis (PP An-Nuur Ngrukem Bantul), KH Asyhari Abta (Rois Syuriah PWNU DIY), KH Muhadi Zainuddin (PP Aji Mahasiswa Al-Muhsin), KHA Haris Masduki (PP Darul Qur’an wal Irsyad Wonosari, KH Sirojan Muniro (PP Nurul Haramain Sentolo), KH Saiful Mujab, Drs H Aliy As’ad (mantan anggota DPR/MPR) dan lainnya.
Sementara itu, Aliansi Jogja untuk Indonesia Damai (Aji Damai) menggelar demo menolak segala bentuk diskriminasi, tindak kekerasan dan pemaksaan atas nama agama, Selasa (6/5). Koordinator Aji Damai, Muhammad Subkhi Ridha menyatakan, putusan Bakor Pakem yang merekomendasikan pembubaran Ahmadiyah menyalahi Konstitusi Negara.
Di tempat terpisah, pengurus Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI) DIY S Li Yasir menegaskan, hingga saat ini para anggota GAI tidak memiliki persoalan dengan umat Islam lainnya dan dapat hidup harmonis. Sebab, pandangan GAI dengan umat Islam lainnya sama yaitu mengakui Mirza Ghulam Ahmad bukan seorang ‘Nabi’. Bagi GAI (Lahore), Mirza Ghulam Ahmad tak lain dengan ‘mujaddid’ dalam perjalanan pemikiran di dunia Islam.
“Sebagai gerakan pembaharuan dalam Islam, Ahmadiyah (Lahore) tidak menyimpang dari Quran Suci dan Sunnah Nabi baik di bidang akidah maupun syariah,” katanya dalam diskusi Ahmadiyah di Pusat Studi Islam UII. Diskusi juga menghadirkan dosen Fakultas Ilmu Agama Islam UII Drs Asmuni MA dan anggota Komnas HAM Prof Dr Munir Mulkan. (Fie/*-4/Cdr/Has)-f
UNTUK BERITA DI WEBSITE DETIK.COM KLIK: http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/05/tgl/06/time/180902/idnews/935012/idkanal/10 |
WWW.WAHIDINSTITUTE.ORG
| Aji Damai: Wujudkan Bhinneka Tunggal Ika di Indonesia |
|
Tiga bulan lalu, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa Ahmadiyah sesat dan harus dibubarkan dari Indonesia, yang merupakan kelanjutan dari fatwa tahuan 1980-an. MUI sendiri adalah salah satu anggota dari Bakor Pakem. Juga tiga bulan lalu, institusi Kejaksaan, dalam hal ini Bakor Pakem, menunda memutuskan tentang keberadaan Ahmadiyah, dengan memberikan kesempatan 3 bulan buat Ahmadiyah untuk bisa menunjukkan bahwa ia tidak sebagaimana difatwakan MUI.
Pada pertengahan April lalu, limit waktu 3 bulan yang diberikan Bakor Pakem sudah habis. Bakor Pakem kemudian memberikan rekomendasi untuk membubarkan Ahmadiyah, dengan alasan 3 bulan waktu yang diberikan kepada Ahmadiyah untuk bisa menunjukkan bahwa ia bukan sebagai kelompok sesat tidak bisa dipenuhi. Sementara, pemerintah, dalam hal ini presiden SBY belum memutuskan keberadaan Ahmadiyah. tetapi pemerintah sedang merumuskann SKB 3 menteri.
Maka kami dari Aji Damai (Aliansi Jogja untuk Indonesia Damai) mempertimbangkan dua hal, yaitu pertama: Ahmadiyah keberadaannya jauh mendahului sebelum Republik Indonesia lahir, maka Ahmadiyah adalah salah satu kelompok yang juga ikut melahirkan Indonesia; Ahmadiyah adalah kelompok yang sampai hari ini tidak pernah menggunakan cara-cara kekerasan di dalam menyelesaikan persoalan, meskipun dihujat di mana-mana; Ahmadiyah memiliki pengikut yang tidak sedikit, tidak kurang dari 2 juta; Ahmadiyah adalah salah satu kelompok di antara banyak kelompok yang membingkai Indonesia, tidak pernah melakukan pemberontakan, dan santun dalam gerakannya.
Kedua, mempertimbangkan: UUD 45 menjamin hak hidup setiap agama dan kepercayaan di dalam pasal 29; berdasarkan UUD 45 pasal 28 E yang memberikan kebebasan warga negara untuk memeluk agam dan beribadat sesuai agamanya dan tidak boleh ada diskriminasi; berdasarkan UU HAM No. 39 tahun 1999 pasal 4 yang menyebutkan bahwa setiap orang dan kelompok memiliki hak hidup, dan pasal 22 (ayat 2) setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut keyakinannya.
Dengan dua pertimbangan itu, kami dari AJI Damai (Aliansi Jogja untuk Indonesia Damai) menyatakan:
- Mendukung kepada pemerintah (presiden SBY) untuk memutuskan dan melihat kasus Ahmadiyah berdasarkan konstitusi negara, UUD 45 dan UU HAM, di mana setiap warga negara dan kelompok di negeri ini harus dijamin hak hidupnya.
- Mendukung kepada semua elemen bangsa untuk mendesak kepada institusi negara seperti Kejaksaan lewat Bakor Pakem mau taat asas pada UUD 45 dan HAM, sebagai cetusan dari upaya-upaya reformasi yang diperjuangkan bangsa Indonesia.
- Mendesak kepada institusi Kejaksaan untuk segera mereformasi diri sesuai dengan amanat rakyat, dengan menghargai HAM, konstitusi, dan tidak menghukum sebuah kelompok, tanpa ada proses peradilan, karena negara Indonesia adalah negara yang didasarkan pada hukum.
- Menolak rencana SKB Tiga Menteri soal pembubaran Ahmadiyah, karena SKB tidak ada dalam tata aturan hukum di Indonesia, kecuali hanya untuk menyangkut kebijakan internal kementerian.
- Menolak pemaksaan dengan kekerasan atas dalih apapun, termasuk dalih agama.
- Menindak tegas para pelaku kekerasan yang mengatasnamakan agama; seperti kasus pembakaran masjid di Mataram, Sukabumi, Tasikmalaya.
- Mendukung Sultan Hamengku Buwono X untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat Yogyakarta dan Republik Indonesia pada umumnya.
Seruan ini kami rasa penting, untuk mengingatkan kepada semua pihak bahwa bangsa Indonesia ini berdiri di atas dasar UUD 45, ditopang oleh banyak kelompok, dan memiliki heterogentitas yang tinggi, dan karenanya negara yang bernama Republik Indonesia ini tidak boleh didasarkan dengan aturan agama tertentu atau kelompok mayoritas agama tertentu.
Yang mendukung Aji Damai:
DIAN/Interfidei, Jaringan Islam Kampus (JARIK), Rumpun Nusantara, National Integration Movement (NIM) Jogja-Solo-Semarang, Jembatan Persahabatan (JP), Suluh Perdamaian (SP), Forum Persaudaraan Umat Beriman (FPUB), Pusham UII, Pusat Studi Islam (PSI) UII, Forum Kebangkitan Jiwa Jogja-Solo-Semarang, Cemara Institute, SOS Desa Taruna, SKTV, Ponpes Guna Mrica, Kevikepan DIY, Jaringan Muda Nasionalis, Forum Nom-noman 0 Kilometer, GMKI, Merti Jogja, SYARIKAT Indonesia, LKiS, Sema-F Ushuluddin, Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI), BEM-F Dakwah, KBMU UIN Suka, Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), Gerakan Gender Transformatif (Gerget), Komunitas Warna Kampus UGM, PMII Komisariat UIN, Front Aksi Mahasiswa Jogja, Komunitas Lintas Hening, Persekutuan Gereja se-Indonesia, PMKRI, Forum LSM DIY, Lingkar Muda Nahdlatul Ulama (LMNU), Ponpes Nurul Ummahat Kotagede, Simpul Iman Community (SIM-C) USD-UIN-UKDW, IDEA Jogja, PLIP Mitra Wacana, YPR, RTND, PMII Cab.Sleman, HMI Cab.Yogyakarta, Forum LSM DIY, SP.Kinasih.
Sekretariat: Jl. Kaliurang Km 8. Perum Banteng Baru Jl. Banteng Utama 59 Sinduharjo Sleman Yogyakarta Telp. 0274-880149 atau 081804200729 |
|
sangat mengerikan apabila Ahmadiyah yg jelas menghina Islam tidak dibubarkan, akan semakin byk ermunculan nabi2 palsu. PKI aja ditumpas masa Ahmadiyah yang punya nabi palsu gk di tumpas, bagaimana rasa aman bisa tercipta?nabi palsu dibela!