Menakar Kebebasan Sipil di Indonesia

Oleh: Yogi Setya Permana

(Mahasiswa FISIP UGM)

 

Indonesia perlu mempertanyakan kembali akan keberadaannya dalam keanggotaan Dewan Pengawas HAM yang dibentuk oleh PBB tempo hari. Mengapa perlu dipertanyakan? Dalam kenyataannya sekarang ada beberapa hak kebebasan sipil yang dinafikan baik oleh negara maupun masyarakatnya sendiri. Ambil contoh kebebasan untuk beragama dan berkeyakinan (memeluk kepercayaan). Diskriminasi terhadap sebagian umat beragama dan pemeluk keyakinan diluar enam agama yang diakui negara terus berlanjut.

Para penganut keyakinan diluar enam agama tersebut misalnya Yahudi, Sikh, Bahai, dan agama-agama lokal penghayat kepercayaan seperti Dayak Kaharingan dan Sapta Dharma masih menerima perlakuan yang tidak semestinya dalam relasinya dengan negara ataupun dengan masyarakat. Belum lagi masih segar dalam ingatan bahwa pada tanggal 9 Juli 2005 terjadi penyerangan oleh sekelompok masa yang mengatasnamakan Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) pimpinan Amin Jamaludin terhadap Jemaat Ahmadiyah yang sedang berkumpul di Kampus Al Mubarak, Bogor.

Negara sampai saat ini belum mengakui keberadaan ‘umat’ selain agama yang diakui oleh pemerintah. Ini dibuktikan dengan buruknya pelayanan publik yang diberikan pemerintah kepada mereka seperti dalam pengurusan KTP, akta kelahiran, surat perkawinan, dan lain-lain. Dalam pengurusan KTP seorang penghayat kepercayaan diharuskan memilih salah satu dari keenam agama yang diakui oleh pemerintah.

Penderitaan makin bertambah ketika Dirjen Pemerintahan Umum dan Otonomi daerah (PUOD) Sumitro Maskun bertindak atas nama Mendagri mengeluarkan surat perintah yang menegaskan bahwa perkawinan penghayat aliran kepercayaan tidak dapat lagi dicatatkan di kantor pencatatan sipil meski sudah disetujui pengadilan. Singkatnya status perkawinan mereka tak diakui oleh negara dimana hal itu berimplikasi bagi anak keturunannya.1

Sejatinya agama lokal tersebut telah ada sebelum terbentuknya republik dengan institusionalisasi agama di dalamnya. Amat menggelikan dan ironis bila pengakuan terhadap enam agama tersebut didasarkan pada kuantitas semata. Lantas bagaimana dengan umat lainnya yang meskipun kecil namun tetap adalah warga negara Indonesia

Dalam konteks relasi antara masyarakat agama yang nota bene sebagai warga negara dengan negara, secara normatif negara wajib untuk memberikan pelayanan yang maksimal dan tidak membeda-bedakan.

Peran dan fungsi dasar pemerintah dalam memberikan pelayanan publik bagi warga negaranya antara lain yang pertama ialah regulasi dan fasilitasi. Pemerintah wajib untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi berkembangnya warga negara dan berbagai faktor yang memungkinkan terwujudnya seluruh kepentingan dan tujuan publik yang hendak dicapai. Fungsi dan peran regulasi berguna untuk memastikan adanya distribusi dan redistribusi seluruh barang publik sehingga terjangkau bagi seluruh warga negara. Kedua, adalah pembangunan dan pemberdayaan. Pemerintah wajib untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan terutama berkaitan dengan sebagian warga negara yang selama ini tidak bisa menikmati pelayanan publik secara baik seperti kaum difabel, rakyat miskin, kaum minoritas, dan lain-lain. Ketiga, memberikan pelayanan publik dengan tanpa diskriminasi terhadap siapa pun dan apa pun yang menjadi kebutuhan dan yang dijanjikan kepada masyarakat.2

.Di dalam konstitusi negara kita sesungguhnya telah mengatur jaminan kemerdekaan beragama sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 28 E dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Dari pasal-pasal tersebut tersurat bahwa setiap orang bebas untuk memeluk agama dan beribadah berdasarkan agama dan kepercayaannya tersebut serta berhak atas kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. Hak atas keyakinan, beragama, dan beribadat tersebut juga diatur dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM serta masuk pula dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil Politik tahun 1966 dimana Indonesia telah meratifikasinya.

Mengenai Jamaah Ahmadiyah menurut hemat penulis respon yang diperlihatkan oleh pemerintah dalam penanganan kasus tersebut kurang bijaksana. Akanlah aneh bila kita mengkaji dari pemberian fatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Keberadaan MUI dapat dibaca sebagai salah satu organ dari korporasi besar hasil bentukan pemerintahan Orde Baru. Berarti MUI merupakan representasi negara dalam kehidupan beragama. Jadi bila MUI memberikan fatwa haram kepada Jamaah Ahmadiyah dapat dikatakan pemerintah telah menyeleweng dari landasan konstitusional negara dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya seperti yang telah dituliskan di awal.

Jelas sekali ambil contoh dalam konstitusi kita amatlah menjunjung tinggi kemerdekaan beragama, berkeyakinan, dan beribadah. Pemerintah telah salah masuk dalam ranah yang dicampurinya. Seharusnya pemerintah hanya berhak mengintervensi dan mencampuri ketika masyarakat agama tersebut mengganggu ketertiban dan merugikan warga lainnya. Dengan demikian negara sepatutnya tak mencampuri apa yang telah menjadi urusan privasi dari warga negara sepanjang tidak merugikan kepentingan warga lainnya.

Beberapa hal yang dapat memungkinkan pembatasan terhadap kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan antara lain: Pertama, pembatasan kebebasan memanifestasikan agama di hadapan publik dapat dilakukan oleh pemerintah seperti pada prosesi keagamaan, upacara kematian, dalam rangka melindungi kebebasan individu. Kedua ialah pembatasan kebebasan memanifestasikan agama dengan maksud menjaga ketertiban umum. Ketiga adalah pembatasan yang diizinkan berkaitan dengan kesehatan publik dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada pemerintah melakukan intervensi guna mencegah epidemi atau penyakit. Keempat, pembatasan dapat dilakukan pemerintah untuk binatang tertentu yang dilindungi oleh UU agar tidak disembelih sebagai kelengkapan ritual agama tertentu. Dan yang kelima ialah membatasi manifestasi dari agama dan kepercayaan yang dapat membahayakan hak dan kebebasan fundamental yang dimiliki warga lainnya.3

 

 

Daftar Pustaka

 

Dwipayana, Ari (et. al). Reposisi Depag dalam Mengimplementasikan Kewajiban Negara dalam Melindungi Kehidupan Beragama. Draft Laporan Akhir ICRP-Komnas Ham. Tidak Dipublikasikan. 2006

Setiawan, Chandra. Potret Perlindungan dan Pemenuhan Hak Atas Kebebasan Kehidupan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia Tahun 2005. Makalah yang dipresentasikan dalam seminar nasional yang diadakan oleh Komnas Ham dan ICRP di Yogyakarta pada tanggal 13 Desember 2005

www.kompas.com

1 www.kompas.com

2 Ari Dwipayana ,et al. Reposisi Depag dalam Mengimplementasikan Kewajiban Negara dalam Melindungi Kehidupan Beragama: Draft Laporan Akhir ICRP-Komnas Ham. Tidak Dipublikasikan. 2006

3 Chandra Setiawan. Potret Perlindungan dan Pemenuhan Hak Atas Kebebasan Kehidupan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia Tahun 2005. Makalah yang dipresentasikan dalam seminar nasional yang diadakan oleh Komnas Ham dan ICRP di Yogyakarta pada tanggal 13 Desember 2005

3 Responses

  1. Sepakat Bung. Apalagi jika wacana itu dikaitkan dengan pelarangan aliran Al-Qiyadah sekarang ini. bagaimana Sebuah organisasi yang sampai sekarang masih menimbulkan kontroversi saat ini baru merilis album terbarunya, yaitu pengahraman aliran al-Qiyadah. Bukan kah dalam konteks kebebasan beragama MUI sudah melanggar konstitusi. Seharusnya bukan al-Qiyadah yang dilarang tapi MUI sendiri yang harus dipertanyakan keberadaannya.
    wassalam

  2. Membubarkan Ahmadiyah jelas bertentangan dengan dasar Negara Kita yang menjamin kebebasan warganya untuk beribadah menurut agama dan keyakinannya masing-masing.

    Bagi umat Islam, agama Islam juga memberikan kebebasan kepada manusia untuk menentukan jalannya masing2. Pesan kebenaran sejati hanya bisa dilakukan dengan dialog yang sehat dengan disertai rasa kemanusiaan dan rasa saling mencintai.

    Tudingan sesat tidak boleh ditudingkan kepada orang lain, sebagaiman yang dilakukan oleh MUI selama ini.

    Kalau MUI tidak dapat membawa suasana damai di Negeri tercinta ini, sebaiknya -menurut saya- MUI dibubarkan saja, toh selama ini keberadaanya belum pernah membawa manfaat bagi kehidupan bangsa selain mengeluarkan fatwa yang dapat memancing sebagian orang untuk berbuat anarkhis.

    Saya Muslim, tapi saya senang damai sebagaimana yang diajarkan Islam, Orang yang mengaku Muslim tetapi senang berbuat anarkhis atau memberi jalan orang untuk berbuat anarkhis, sungguh ia telah terlepas dari islam sebagaimana anak panah yang melesat dari busurnya.

    Majulah negeriku, bersatulah bangsaku !

  3. Wah, aku baru tahu blognya jarik jogja. terus kembangkan. Katanya mau nerbitin bulletin?

Leave a Reply